Karantina Selama 3 Hari Saat Umrah Masa Pandemi

Karantina Selama 3 Hari Saat Umrah Masa Pandemi

Karantina Selama 3 Hari Saat Umrah Masa Pandemi , Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) langsung tancap gas setelah Saudi mengeluarkan Visa Umrah untuk Indonesia.Besok ada 360 jamaah yang akan diberangkatkan perdana ke Tanah Suci untuk Umrah.

Pengurus Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) bidang hubungan luar negeri Riza Palupi mengatakan ,360 jamaah ini merupakan jamaah yang gagal diberangkatkan karena Saudi menutup umrah karena Covid-19.Sepeti diketahui Saudi menutup umrah pada tanggal 27 Februari.:Iya Jamaah yang tertunda yang diberangkatkan,” katanya saat dihubungi Sabtu (31/10).

Karantina Selama 3 Hari Saat Umrah Masa Pandemi , Ini merupakan pembukaan tahap ketiga yang dilakukan kerajaan.Setelah dua tahap sebelumnya.Kerajaan mengkonfirmasi bahwa tidak ada penyebaran virus corona pada jamaah.

Pada fase ketiga ini, pembatasan yang dilonggarkan sebanyak 20 ribu jamaah asing akan diizinkan memasuki Masjidil Haram dan masjid Nabawi.Para jamaah juga akan diizinkan untuk sholat di dua Masjid suvc tersebut dan mengunjungi Rawdah di Mesjid Nabawi di Madinah,

“Tindakan pencegahan diterapkan untuk memastikan keamanan semua pengunjung” kata juru bicara Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilansir dari English Alabiya, Senin(2/11).

“Tindakan pencegahan diterapkan untuk memastikan keamanan semua pengunjung,” kata Juru bicara Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilansir dari English Alabiya, Senin (2/11).

“Tim medis ditempatkan di beberapa titik di sekitar halaman, juga ruang isolasi dan pemeriksaan medis untuk dugaan kasus virus corona,” tambah juru kamera.

Arab Saudi berencana secara bertahap mengurangi pembatasan dalam beberapa bulan mendatang .Apabila Kementrian Haji dan Umrah dan Kementrian Kesehatan telah menimbang bahwa umrah fase ketiga ini aman untuk dilakukan.

Karantina Selama 3 Hari Saat Umrah Masa Pandemi ,Berdasarkan KMA No.719 Tahun 2020 :

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadapjamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggungjawab melakukan karantina terhadap jamaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Dalam hal Pemerintah Saudi mewajibkan jamaah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.PPIU bertanggung jawab memastikan jamaah telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.
  5. Selama Jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina, mengikuti protokol kesehatan.
  6. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  7. Pelaksanaan karantina dapat menggunakanasrama haji/hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Sumber. liputan6.com

bpkh.go.id

Baca Juga :  Umrah Perdana Jamaah Indonesia Masa Pandemi

 

Daftar Haji Daftar Tunggu Cepat , Daftarkan Segera

Leave a Reply