Umrah Tanpa Karantina, Aplikasi Tawakalna dan Shof Normal

Umrah Tanpa Karantina, Aplikasi Tawakalna dan Shof Normal

Umrah Tanpa Karantina, Aplikasi Tawakalna dan Shof Normal,  Jemaah umrah Indonesia semakin merasakan beberapa kemudahan dalam melaksanakan ibadah di Masjidil Haram dengan kelonggaran protokol Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintahan Arab Saudi.

Beberapa kelonggaran itu seperti , tidak adanya lagi karantina waktu tiba di Madinah, dan juga sudah tidak diperlukan lagi penggunaan aplikasi tawakalna.

Dan juga, sudah tidak diberlakukannya lagi physical disctancing pada shof sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Umrah Tanpa Karantina, Aplikasi Tawakalna dan Shof Normal, Tanggal 14 Maret 2022 disampaikan bahwa :
1. Kewajiban Karantina dan Skrining Kesehatan hasil tes negatif PCR/Antigen tidak diperlukan lagi saat sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi (OGP H-1 dihapus).
2. Jemaah dapat berangkat dari titik keberangkatan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara: Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainuddin Abdul Madjid.
b. Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan.
c. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Entikong dan Motaain.
3. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik/digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
4. Prokes saat kepulangan jamaah umrah ditanah air sesuai ketentuan Satgas Covid-19, bahwa PPLN diwajibkan Tes PCR (selambatnya 48 jam) sebelum kepulangan ke Indonesia dan menjalani Repatriasi Karantina selama 1 x 24 jam.
5. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan calon jamaah umrah melalui Siskopatuh.
6. Ketetapan ini berlaku di seluruh pemantauan dan pengawasan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota.

H•I•M•P•U•H

Baca Juga : Jadwal Umrah 2022

Leave a Reply